TalksID

Info Nusantara

Editor's PickHighlightsTop StoriesUncategorized

Warga Jalan Permai Datangi DPRD Kota Tanjung balai Minta Tinjau Ulang Perda RTRW Yang Tidak Pro Rakyat

Tanjungbalai – Sejumlah waarga pemilik tanah di jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai Asahan, beramai – ramai mendatangi kantor DPRD Kota Tanjung Balai, Senin (13/10/2025).

Adapun tujuan masyarakat ini mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madya Tanjung Balai mengadukan persoalan nasib mereka yang memiliki tanah yang jelas dengan kelengkapan surat-surat yang sah dan tidak ada silang sengketa.

Namun saat tanah ini akan digunakan tidak diperbolehkan untuk dibangun rumah tempat tinggal. Dalam pertemuan tersebut dari perwakilan masyarakat diantaranya Tommy Hakiki, Syahrul, Herman Tambunan
Irma Panjaitan, Tomi juli, dan beberapa warga yang lain.

Tomy Hakiki kepada media mengatakan masyarakat bingung sebagai pemilik tanah yang sah namun tidak bisa digunakan. Anehnya lagi, malah mereka akan dipenjarakan apabila melanggar aturan.

“Kami sedih dan bingung kenapa kami punya tanah tapi tak bisa kami bangun dan kenapa kami mau dipenjarakan dengan alasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang mau di Sahkan oleh DPRD,”ucapnya dengan nada tinggi.

Hal senada juga disampaikan oleh Syahrul yang dengan tegas menolak perda RTRW yang diduga tidak berpihak kepada masyarakat.

“Melihat kebijakan pemerintah ini menjadikan kami bingung. Serta dengan tegas kami menolak perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan disahkan pada tanggal 20 Oktober 2025 mendatang. Kedatangan kami ke kantor DPRD tercinta ini untuk meminta solusi tetapi alangkah kecewanya kami mendengarkan jawaban dari ibu ketua Pansus yang kurang berpihak kepada masyarakat,”jelasnya.

Syahrul sangat menyesalkan saat Hj Nessy Ariyani Sirait, S.H membacakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di susun oleh pansus berbunyi denda 500 juta atau pidana 3 tahun apabila melanggar perda RTRW tersebut.

“Untuk masyarakat yang seperti kami jadi takut ingin membangun ditanah sendiri, inilah nasib kami masyarakat kota Tanjungbalai,”kesalnya.

Herman Tambunan berharap kepada wali kota Tanjungbalai agar membatalkan perda RTRW yang tidak berpihak kepada masyarakat. Mohon untuk ditinjau kembali aturan tersebut.

“Kami berharap pak walikota memiliki hati nurani untuk kami kaum lemah dan kami meminta kepada bapak wakil rakyat untuk membatalkan Perda yang telah dirancang dan disusun. Serta kami berharap Kepada ketua DPRD Tanjung Balai Untuk Membatalkan keberangkatan Tim Pansus ke Jakarta serta ditinjau Kembali Perda RTRW Tahun 2013 – 2033,”terangnya. (TalksID-1)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *