Tega! Ibu Kandung Paksa Putrinya Layani Suami Sambung Gegara Dijanjikan Harta
TalksID, Asahan – Seorang ibu kandung ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Asahan karena dengan sengaja mamaksa putri kandung nya yang masih dibawah umur, untuk berhubungan badan layak nya suami istri kepada suami sambung nya di Kecamatan Mandoge, Asahan, Sumatera Utara, Selasa (25/2/2025).
Ibu kandung korban dan suami sambung nya hanya bisa tertunduk malu dan lemas, saat dihadirkan dalam konfrensi pers yang di pimpin langsung Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kanit PPA, IPDA Jefry Gultom.
Kapolres Asahan menjelaskan kejadian pilu yang dialami korban sudah terjadi sejak tahun 2019 silam. Dimana korban masih berusia 10 tahun dan telah putus sekolah. Saat itu ibu korban menikah dengan pelaku (ayah sambung,Red) dengan dijanjikan harta dan hidup layak.
“pelaku ini menjanjikan hidup layak dengan memberikan lahan sawit yang ia miliki jika anak nya dapat juga dilakukan hubungan badan. Ibu korban juga mengaku memaksa untuk melayani pelaku karena jika tidak pelaku berbuat nekat dengan membunuh korban,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan , atas peristiwa tersebut korban yang sudah tidak tahan lagi, melaporkan kejadian yang dia alami ke warga dan ke mapolsek bandar pasir mandioge.
“Dari laporan itulah tim dari Polsek dan UPPA polres asahan bergerak cepat menangkap pelaku dirumah nya” ucap Kapolres.
Atas perbuatan nya kedua pelaku kini dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. (T-1)